Razia Pajak Kendaraan Samsat Konawe, 28 Kendaraan Terjaring

InPedia.id : KONAWE – Kantor Samsat Konawe melakukan razia pajak kendaraan di Kecamatan Wawotobi pada Rabu, 06/03/2024, dengan tujuan menindak pemilik kendaraan yang belum membayar pajak tahunan.

 

 

Razia ini berhasil menjaring 28 kendaraan, terdiri dari 15 roda empat dan 11 roda dua. Delapan di antaranya langsung ditindak di tempat.

 

Kepala Samsat Konawe, H. Wawan Arianto, S.STP, M.Si, mengungkapkan, razia pajak kendaraan ini dinilai sangat efektif dilakukan. Selain merazia kendaraan penunggak pajak, pihaknya juga langsung melakukan penindakan di tempat.

 

Razia tersebut juga mencakup kendaraan luar kabupaten yang terjaring. Petugas gabungan Samsat Konawe tetap melakukan tindakan di tempat jika pajak tahunan belum dibayar.

 

“Hanya Kendaraan mati plat kami tidak tindak di tempat. Itu kami kembalikan ke domisili sesuai aturan, ” ungkap Wawan.

 

Dalam upaya meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat, Samsat Konawe tidak hanya mengandalkan razia, tetapi juga terus meningkatkan inovasi pelayanan publik dengan program Samsat Keliling. Program ini memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat secara langsung.

 

“Dengan hasil yang positif dari razia pajak kendaraan dan program Samsat Keliling, Samsat Konawe berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik,” tambah Wawan Arianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *