Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Maret 2024

InPedia.id – Pemerintah Provinsi Jambi telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan mulai tanggal 6 Januari hingga 28 Maret 2024. Informasi terkait program ini tersebar melalui unggahan resmi Instagram Samsat Jambi, @samsat.kota.jambi.

 

Program pemutihan pajak kendaraan ini mencakup beberapa keuntungan bagi pemilik kendaraan, antara lain pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif. Selain itu, pemilik kendaraan juga akan dibebaskan dari pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua atau Bekas (BBNKB II), serta kendaraan hasil lelang.

 

Selain memberikan kemudahan dalam pemutihan pajak, pemerintah provinsi juga mengimbau agar kendaraan dengan pelat nomor dari luar Jambi segera melakukan mutasi menjadi BH. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah serta meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

 

Tidak hanya itu, sebagai bentuk apresiasi, pemerintah telah menyiapkan suvenir menarik bagi peserta yang mengikuti program pemutihan pajak. Langkah ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mengikuti program tersebut.

 

Program pemutihan pajak kendaraan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi ini merupakan langkah inovatif dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban administrasi mereka. Semoga dengan adanya program ini, tercipta kondisi yang lebih baik dalam pengelolaan pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *