Pria Momea Tongauna Rudapaksa Keponakannya di Rumah Sawah

Oplus_16908288

INPEDIA.ID : KONAWE – Seorang warga Desa Momea, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, inisial G (28), tak berkutik saat diciduk anggota Polsek Tongauna atas dugaan tindak asusila terhadap korban sebut saja Melati (nama samaran) 14 tahun.

 

Pelaku yang masih berstatus sebagai paman korban kini telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolsek Tongauna, IPTU Fahri Latekeng, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kejadian bermula ketika korban meminta bantuan pelaku untuk mengantarkannya membeli pulsa. Namun, bukannya mengantar korban sesuai permintaan, pelaku justru membawanya ke sebuah rumah sawah yang sepi.

 

“Setibanya di lokasi, pelaku memaksa korban untuk berhubungan. Korban yang ketakutan menolak ajakan itu, namun pelaku tetap memaksa dan menutup mulut korban dengan tangannya agar tidak berteriak,” ujar Fahri.

 

Setelah peristiwa tersebut, korban diantar kembali oleh pelaku menuju jalan raya, namun tepat dipinggir jalan, korban bertemu ibunya dan langsung menceritakan kejadian yang menimpa nya. Pelaku saat itu langsung lari.

 

 

Tak terima dengan perlakuan yang menimpa anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Sementara itu, pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditemukan di Desa Momea dalam kondisi mabuk.

 

“Pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek Tongauna dan warga setempat, pelaku sempat akan dihakimi warga beruntung anggota segera mengamankan. Saat ini ia sudah berada di Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Fahri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *