InPedia.id : Konawe – Polisi berhasil menetapkan empat tersangka dalam insiden demo yang mengakibatkan dua personel Polres Konawe terbakar.
Keempat tersangka yakni, SD (22) dari Kolaka Timur diduga sebagai peserta aksi yang mengambil ban bekas dan menyiramnya dengan BBM jenis Pertalite.
Kemudian tersangka HD (38) dari Konut berperan sebagai Jenderal Lapangan dan penanggung jawab aksi. Dia diduga memerintahkan membawa ban bekas dan bensin pada saat aksi di depan kantor Bupati Konawe.
Lalu, BD (28) warga Konut menjadi orator yang mengarahkan agar dilakukan pembakaran ban, sedangkan tersangka RN (28) yang juga dari Konut berperan sebagai penyedia bensin dan menyulut api sehingga dua personel Polres Konawe terbakar.
Keempat tersangka akan dihadapkan pada hukum atas peran masing-masing dalam insiden ini. Polisi berjanji untuk mengusut tuntas motif di balik aksi tersebut.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, melalui Kasat Reskrim IPTU Patria W Sigit, mengatakan, pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi sebelum menetapkan tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, kami menemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang,” kata IPTU Patria W Sigit, Rabu 17/01/2024.
Laporan : Redaksi