InPedia.id : KONAWE – Polsek Tongauna lakukan penyelidikan terkait penemuan jasad bayi perempuan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mataiwoi pada Senin, 5 Agustus 2024.
Kapolsek Tongauna, Ipda Fahri, menyatakan bahwa pihaknya kini sedang mengumpulkan rekaman CCTV dari lokasi truk-truk pengangkut sampah untuk mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut.
Penemuan jasad bayi ini pertama kali dilaporkan oleh seorang pemulung bernama Tie yang menemukan bayi saat sedang mengais sampah.
Bayi tersebut ditemukan setelah truk sampah selesai membongkar muatannya di TPA Mataiwoi. Menurut keterangan polisi, bayi perempuan itu diperkirakan berusia kurang dari 24 jam saat ditemukan.
Ipda Fahri mengungkapkan bahwa proses identifikasi awal terhadap jasad bayi telah dilakukan. Berdasarkan hasil identifikasi sementara, bayi tersebut diduga baru saja dilahirkan sebelum dibuang ke TPA.
“Kami menduga bayi ini baru beberapa jam dilahirkan sebelum ditemukan di TPA Mataiwoi,” ujar Ipda Fahri.
Saat ini juga, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penemuan, termasuk handuk pembungkus bayi dan celana bayi.
Polisi juga telah mengambil informasi terhadap sopir truk sampah termasuk para pekerja pengangkut sampah dan pemulung di TPA Mataiwoi.
“Kami berharap dengan bantuan rekaman CCTV dan keterangan saksi, kami dapat segera menemukan pelaku yang tega membuang bayi ini,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini agar segera melapor ke Polsek Tongauna.
“Setiap informasi sangat berarti bagi kami untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan ini,” kata Ipda Fahri.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polsek Tongauna, mengingat tindakan pembuangan bayi adalah kejahatan yang sangat tidak manusiawi.













