InPedia.id : KOLAKA – Dirnarkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra berhasil menangkap seorang pemuda inisial HN (33), yang merupakan warga Kabupaten Kolaka
Ia di tangkap karena membawa narkotika jenis sabu dengan berat 2 kilogram.
Ardiyanto Tedjo Baskoro, Kepala Direktorat Narkotika Polda Sultra, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara, yang diduga sengaja dibawa oleh pelaku ke Kolaka.
“Dalam pengungkapan ini, ada indikasi bahwa salah satu narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan di Sultra telah mengarahkan pelaku untuk membawa dan mengambil barang haram tersebut dengan iming-iming imbalan uang,” jelas Ardiyanto dalam konferensi pers di Aula Kemitraan Polres Kolaka pada Rabu (03/04/2024).
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk upaya untuk mengidentifikasi narapidana yang diduga menjadi otak di balik peredaran narkotika ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 115 ayat (2) sebagai subsider dari Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.