Polisi Bekuk Pengedar Sabu Saat Menunggu Pelanggan

InPedia.id : KONAWE – Satuan Reserse atau Satres Narkoba Polres Konawe berhasil menangkap MNP alias Nanda (24), diduga pengedar sabu-sabu, pada Jum’at 2 Februari 2024.

 

 

Terduga di ringkus saat akan melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Inolobunggadue Kecamatan Unaaha, sekitar pukul 01:00 Wita.

 

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, melalui Kasatres Narkoba AKP Asriady, S.Sos, menyatakan bahwa pengungkapan ini berkat peran aktif masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat.

 

“Terduga MNP telah diamankan di Mapolres Konawe bersama barang bukti 44 paket sabu-sabu seberat 21,01 gram untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Asriady.

Barang bukti paket shabu siap edar

Selain sabu-sabu, tim Opsnal juga mengamankan barang bukti non-narkotika seperti satu tas kecil warna coklat, satu HP merk Realme warna gold, satu alat isap bong, satu korek api beserta sumbu, dan satu sendok takar.

 

“Untuk kepentingan penyidikan, terduga akan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata AKP Asriady.

 

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas perannya sebagai pengedar dan pengguna sabu-sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *