INPEDIA.ID : KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe mengamankan seorang pria berinisial M (39), terduga pelaku penggelapan sepeda motor di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Asaki, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, setelah polisi menindaklanjuti laporan korban bernama Seltin yang masuk pada 28 November 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe melalui KBO Reskrim IPDA Fajar Sapan, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Personel Non Permanen Penuh atau PNPP Satreskrim Polres Konawe yang didukung PNPP Polsek Lambuya.
“Berdasarkan laporan korban, personel melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah kosong di Desa Asaki,” kata IPDA Fajar.
Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polsek Lambuya untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti ke Desa Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur, sekitar pukul 11.30 Wita.
” Setelah seluruh rangkaian tindakan kepolisian dilaksanakan, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Konawe guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Fajar.













