InPeda.id : KONAWE – Sebanyak 175 sertifikat tanah resmi diserahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, kepada warga transmigrasi Unit Pemukiman Terpadu (UPT) Parudongka. Acara penyerahan berlangsung di aula pertemuan UPT pada Minggu, 19 Juni 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), yaitu Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Danton Ginting Munthe.
Harmin Ramba menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat tanah ini adalah bagian dari rencana kerjanya dalam kunjungan kerja di Kecamatan Routa.
“Melalui kerja dan koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat, penyerahan sertifikat ini bisa terealisasi,” ujar Harmin Ramba.
Penyerahan sertifikat ini juga merupakan pemenuhan janji Harmin kepada warga UPT Parudongka saat kunjungan pertamanya.
“Kami berkomitmen untuk memenuhi janji kami kepada warga, dan hari ini kami berhasil mewujudkannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Harmin menyampaikan bahwa kewenangan atas UPT Parudongka kini telah diserahkan kepada pemerintah daerah Konawe.
“Selama ini kewenangan ada di pusat, dan sekarang telah didelegasikan ke pemerintah daerah. Maka ke depan, UPT ini akan kita mekarkan menjadi desa,” ungkapnya.
Dengan penyerahan sertifikat ini, warga UPT Parudongka berharap kawasan mereka akan semakin berkembang dan mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah daerah.













