Pengusaha Sagu Nyambi Jadi Bandar Shabu di Tangkap Polisi

Pelaku UD saat diamankan polisi

INPEDIA.ID : KOLAKAKolaka diguncang kabar mengejutkan, yang dimana seorang pengusaha sagu yang dikenal kerap berjualan di Pasar Raya Mekongga, berinisial UD (26), ternyata menjalani “bisnis gelap” di balik aktivitas sehari-harinya.

 

Pria muda ini ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kolaka karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, sontak hal ini membuat warga sekitar terutama teman usahanya terkejut dan kecewa.

 

Tak tanggung-tanggung, UD ditangkap dengan barang bukti 10 saset sabu seberat 2,86 gram yang disembunyikannya dengan rapi di dalam tumpukan pakaian di rumahnya di Kecamatan Wolo.

 

Aksi kriminal ini terungkap berkat laporan warga yang merasa curiga dengan gerak-gerik mencurigakan sang pengusaha sagu itu.

 

Polisi tak tinggal diam. Setelah identitas UD dikantongi, polisi melakukan pembuntutan hingga akhirnya menangkapnya saat sedang berada di rumah, mengendarai Yamaha Scorpio hitam.

 

“Kami segera bergerak setelah menerima informasi. UD tak bisa berkutik saat tim menemukan sabu yang disembunyikannya,” tegas IPTU Dwi Arif.

 

Kini, UD yang dulunya dikenal sebagai pengusaha sagu yang sukses harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Warga Kolaka masih tak percaya bagaimana seorang yang sehari-harinya tampak seperti pengusaha biasa bisa menjalankan bisnis haram yang merusak masyarakat. Bisnis sagu di pasar? Ternyata hanya kedok untuk bisnis sabu di balik layar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *