KONAWE : INPEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menargetkan penanganan sebanyak 630 unit rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Konawe, masih terdapat lebih dari 4.234 unit RTLH yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Konawe.
Wakil Bupati Konawe H. Syamsul Ibrahim mengatakan penanganan RTLH membutuhkan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak karena jumlah rumah yang membutuhkan perbaikan masih cukup besar.
“Penanganan rumah tidak layak huni membutuhkan keterlibatan seluruh pihak karena tidak sepenuhnya dapat ditangani pemerintah dengan keterbatasan anggaran yang tersedia,” kata Syamsul saat menghadiri peluncuran Program Gotong Royong Bedah Rumah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kelurahan Sanggona, Kecamatan Konawe, Rabu (30/9/2026).
Ia menjelaskan dari 630 unit rumah yang mendapat dukungan penanganan pada 2026, sebanyak 28 unit bersumber dari APBD Kabupaten Konawe, 107 unit dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara, 493 unit dari APBN, dan 10 unit melalui dukungan CSR Kejaksaan Negeri Unaaha.
Menurut dia, program bedah rumah melalui semangat gotong royong diperlukan untuk memperluas cakupan penanganan RTLH di Kabupaten Konawe.
Peluncuran program tersebut dirangkaikan dengan peletakan batu pertama pembangunan rumah di Kelurahan Sanggona. Program ini melibatkan pemerintah, kejaksaan, dunia usaha, dan masyarakat.
Syamsul meminta penetapan penerima bantuan dilakukan secara tepat sasaran dengan memprioritaskan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pendataan calon penerima, kata dia, harus dilakukan secara objektif oleh pemerintah desa dan kelurahan bersama pemerintah kecamatan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha Fachrizal mengatakan program bedah rumah merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat.
“Partisipasi berbagai pihak dapat diwujudkan melalui bantuan maupun kontribusi lainnya sehingga jumlah rumah yang dapat diperbaiki dapat terus bertambah,” ujarnya.
Ia mengatakan pembangunan rumah melalui program tersebut harus dilaksanakan secara terbuka dan terukur serta dapat dipantau masyarakat.
Setiap pekerjaan, lanjutnya, perlu dilengkapi gambar rencana dan jadwal pelaksanaan yang jelas. Kejaksaan juga memberikan pendampingan dari aspek hukum agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Konawe berharap gerakan gotong royong tersebut dapat memperluas penanganan RTLH sehingga secara bertahap mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di daerah itu.













