INPEDIA.ID : KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe resmi menghibahkan aset Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dan bangunan eks kantor BKPMD kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe.
Penyerahan dilakukan oleh Bupati Konawe H Yusran Akbar ST kepada Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, Dr Labayoni, SIp, MSi, dalam acara yang berlangsung di ruang rapat Bupati Konawe, Rabu (26/11).
Aset yang dihibahkan memiliki total nilai Rp2.849.280.000, terdiri atas tanah senilai Rp2,4 miliar, gedung sebesar Rp397.440.000, dan pagar senilai Rp51.840.000.
Prosesi penyerahan dimulai dengan penandatanganan SK Bupati tentang hibah aset tersebut, disaksikan Sekda Konawe Dr Ferdinand dan jajaran Bawaslu dari tingkat provinsi hingga kabupaten.
Bupati Yusran mengatakan, aset tersebut sebelumnya merupakan kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) yang tidak lagi difungsikan sejak penggabungan beberapa OPD pada 2007.
Hibah ini juga menjadi tindak lanjut permohonan resmi dari Sekretariat Bawaslu Konawe terkait penyediaan fasilitas kantor.
“Ini adalah bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan pengawas pemilu di Konawe,” kata Yusran.
Deputi Bawaslu RI, Dr Labayoni, turut mengapresiasi langkah Pemkab Konawe. Menurut dia, ketersediaan lahan bersertifikat membuka peluang bagi Bawaslu untuk membangun fasilitas yang lebih memadai ke depan.













