KONAWE : INPEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Konawe bersama DPRD Konawe menyepakati hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Konawe, Selasa (15/9/2026).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD Konawe.
Dalam perubahan KUA-PPAS tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Konawe meningkat dari Rp1,628 triliun menjadi Rp1,750 triliun atau bertambah sekitar Rp121,85 miliar.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami peningkatan dari Rp348,43 miliar menjadi Rp351,01 miliar. Sementara pendapatan transfer naik dari Rp1,263 triliun menjadi Rp1,379 triliun atau bertambah sekitar Rp115,87 miliar.
Bupati Konawe H. Yusran Akbar mengatakan penyesuaian KUA-PPAS Perubahan 2026 dilakukan untuk menyesuaikan kapasitas fiskal dengan kebutuhan pembangunan daerah setelah pelaksanaan APBD berjalan.
“Perubahan anggaran bukan sekadar menambah atau mengurangi angka. Perubahan ini merupakan instrumen untuk menyesuaikan kembali kapasitas fiskal dengan kebutuhan pembangunan agar APBD lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat,” katanya dalam rapat paripurna.
Ia mengatakan perubahan tersebut mencakup penyesuaian pendapatan daerah, dana transfer, pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, kebutuhan belanja, serta perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran berjalan.
Pada sisi pendapatan, salah satu komponen yang mengalami peningkatan adalah pajak daerah, dari Rp221,94 miliar menjadi Rp228,64 miliar.
Yusran meminta peningkatan pendapatan tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi, pengelolaan aset daerah, serta pengembangan sumber pendapatan baru dengan tetap memperhatikan akuntabilitas dan kondisi ekonomi masyarakat.
Sementara itu, anggaran belanja dalam KUA-PPAS Perubahan 2026 bertambah sebesar Rp167,79 miliar.
Menurut Yusran, tambahan belanja harus diarahkan pada program prioritas yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama pemenuhan pelayanan dasar, penyelesaian kewajiban pemerintah daerah, peningkatan pelayanan publik, dan pembangunan berkelanjutan.
Ia juga mengatakan kebijakan APBD Perubahan 2026 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mengurangi kemiskinan dan pengangguran.
Dalam rapat tersebut, Yusran menyampaikan pertumbuhan ekonomi Konawe pada kuartal II 2026 mencapai 14,94 persen. Berdasarkan data yang disebutnya baru dirilis Kementerian Dalam Negeri pada 7 September 2026, Konawe berada di peringkat keempat secara nasional untuk pertumbuhan ekonomi pada periode tersebut.
Pertumbuhan ekonomi Konawe juga meningkat dibandingkan 2024 yang tercatat 11,82 persen dan 2025 sebesar 12,28 persen.
“Di tahun 2026 pada triwulan kedua, dari 12,28 persen menjadi 14,94 persen. Selisihnya 2,66 persen,” ujarnya.
Selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah daerah menargetkan penurunan angka kemiskinan. Yusran menyebut tingkat kemiskinan Konawe pada 2024-2025 turun sekitar 0,47 persen dan berharap tren tersebut berlanjut pada 2026.
“Tujuan kita hanya dua, bagaimana pertumbuhan ekonomi kita naik dan angka kemiskinan kita bisa turun. Karena ini merupakan indikator yang selalu diperiksa dan dievaluasi oleh pemerintah pusat,” katanya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya dan dihadiri 24 anggota DPRD Konawe, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Konawe Dr. Ferdinand, serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Konawe.
Yusran menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Konawe, khususnya Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), atas pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026.
Ia mengatakan pembahasan bersama tersebut juga menghasilkan kesepakatan mengenai sejumlah asumsi dasar dan sasaran makro pembangunan daerah, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).













