Pemerintah Konawe Ajak Pelaku Usaha Daftarkan Merek dan Label Usaha sebagai Kekayaan Intelektual

Kegiatan launching sentra Kekayaan Intelektual yang di buka asisten I Sekab Konawe Marjuni

INPEDIA.ID : KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe mendorong pelaku UMKM memanfaatkan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) untuk meningkatkan daya saing produk lokal. Sentra ini dipandang penting karena masih banyak produk UMKM yang belum memiliki merek atau desain terdaftar.

Asisten I Setda Konawe, Marjuni, menyampaikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual akan membantu UMKM bertahan dalam persaingan pasar.

“Kita ingin mengakhiri kondisi di mana produk lokal tidak punya merek, inovasi tidak punya paten, dan karya anak muda tidak punya perlindungan,” katanya.

Marjuni menegaskan pemerintah ingin memastikan setiap pelaku usaha memahami nilai strategis perlindungan KI.

“Setiap merek dan desain memiliki nilai ekonomi. Jika tidak didaftarkan, potensi itu bisa hilang,” ujarnya.

Sentra KI akan menyederhanakan proses pendaftaran dan menyediakan edukasi bagi pelaku usaha.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi UMKM untuk berkonsultasi. Pemerintah siap mendampingi mulai dari identifikasi karya hingga proses pendaftaran,” tutur Marjuni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *