Nomor Induk PPPK Hasil Pemeriksaan Inspektorat Akan Dibatalkan

Kepala BKPSDM Konawe Suparjo

INPEDIA.ID : KONAWE – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Suparjo, menyampaikan bahwa Persetujuan Teknis (Pertek) sebagai syarat untuk mengeluarkan Nomor Induk (NI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Konawe diperkirakan terbit bulan Maret ini,

 

Suparjo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan sebanyak 2.282 berkas PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan teknis.

 

“Persetujuan teknis (Pertek) ini untuk mengeluarkan Nomor Induk (NI) PPPK dari BKN. Setelah BKN mengeluarkan Pertek, baru Surat Keputusan (SK) PPPK diterbitkan,” ujar Suparjo, Senin 03/03/2025.

 

Seluruh berkas yang dikirimkan ke BKN merupakan PPPK yang telah lolos seleksi pada tahun 2024 lalu. Adapun PPPK yang diduga maladministrasi dan dilaporkan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan, hal tersebut tidak akan memengaruhi proses penerbitan Pertek oleh BKN.

 

Namun, hasil pemeriksaan Inspektorat Konawe akan menjadi acuan untuk menentukan kelayakan PPPK tersebut.

 

“Hasil pemeriksaan Inspektorat Konawe terkait status PPPK Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan menjadi dasar untuk membatalkan Nomor Induk (NI) jika ditemukan ketidaksesuaian,” jelas Suparjo.

 

“Saat ini, proses pemeriksaan masih dilakukan oleh Inspektorat Konawe. Jika hasilnya TMS, maka NI-nya bisa dibatalkan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *