Korban Pengeroyokan Alami Patah Tulang, Terdakwa Divonis Empat Bulan Penjara

Ilustrasi palu pengadilan

INPEDIA.ID : MUNA – Dua terdakwa penganiaya pegawai rutan kelas IIB Muna di vonis ringan oleh hakim pengadilan negeri Muna saat pembacaan putusan kepada terdakwa dengan hukuman empat bulan kurungan.

Putusan tersebut dianggap ringan berdasarkan Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Atas putusan itu, staf dan pegawai rutan bereaksi dan memprotes atas vonis yang dijatuhkan hakim. Vonis tersebut dianggap tidak memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada terdakwa.

Sebagai bentuk protes itu, staf dan pegawai Rutan Kelas IIB Muna mendatangi gedung Pengadilan Negeri Muna pada Jumat, 21 Maret 2025.

Mereka meminta penjelasan atas putusan hakim yang dianggap nyeleneh dan tidak sebanding dengan tindakan kriminal yang dilakukan kedua terdakwa yakni Laode Said Latif dan Laode Mun Asabah.

Agus pegawai rutan yang bertemu langsung Hakim Dio, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses musyawarah.

“Karena putusan belum final, kami menyarankan untuk berkoordinasi dengan penuntut umum guna mengajukan banding,” kata Agus mengutip pernyataan hakim Dio sembari mengungkapkan jika korban akan mengajukan banding ke pengadilan Muna dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, Kronologi penganiayaan ini bermula ketika dua korban, Laode Sabaruddin dan Alim, sedang dalam perjalanan pulang setelah menjalankan tugas piket malam sekitar pukul 19.00 WITA.

Diperjalanan keduanya dihadang oleh sekelompok orang yang diduga sebanyak 12 orang. Dari 12 orang yang terlibat, empat di antaranya secara langsung melakukan penganiayaan terhadap kedua korban. Namun, hanya dua pelaku yang berhasil ditangkap.

Akibat kejadian tersebut, Laode Sabaruddin mengalami patah tulang di tangan, sementara Alim menderita luka robek di area pelipis dan wajahnya.

“Kami diserang saat masih mengenakan seragam dinas,” ujar korban Laode Sabaruddin.

Terkait putusan sidang yang hanya menjatuhkan hukuman empat bulan penjara itu dinilai tidak adil dengan apa yang dialami korban. Padahal, dengan menolak Restoratif Justice atau RJ terdakwa akan menerima vonis maksimal namun yang terjadi hakim menjatuhkan hukuman diluar nalar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *