Jampidsus Geledah Kementerian Kehutanan Terkait Kasus IUP Nikel Konawe Utara

Komples perkantoran kehutanan

INPEDIA.ID : JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah lingkungan Kementerian Kehutanan terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu 07/01/2026 kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di lantai enam Gedung Blok 4 Kementerian Kehutanan sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.39 WIB. Sejumlah penyidik Jampidsus terlihat bersama personel berseragam loreng TNI mengamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Petugas membawa barang yang diduga sebagai barang bukti dalam sejumlah boks dan selanjutnya dimasukkan ke dalam beberapa unit kendaraan. Sedikitnya lima mobil digunakan tim penyidik untuk membawa barang sitaan dari lokasi penggeledahan. Proses pengamanan turut dikawal oleh petugas berpakaian dinas maupun sipil.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan resmi dari tim penyidik Jampidsus terkait kegiatan penggeledahan tersebut. “Saya belum mendapat informasi dari tim,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kementerian Kehutanan belum memberikan keterangan resmi. Hingga berita ini diturunkan, humas kementerian menyatakan masih melakukan koordinasi internal.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017. KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017.

KPK menyebut Aswad menerbitkan 17 IUP pertambangan nikel hanya dalam satu hari, termasuk pada wilayah izin usaha pertambangan yang merupakan lahan milik sah PT Aneka Tambang (Antam). Dalam perkara tersebut, Aswad diduga menerima uang sebesar Rp13 miliar.

KPK saat itu menyatakan nilai kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun. Meski sempat direncanakan dilakukan penahanan pada September 2023, langkah tersebut dibatalkan karena kondisi kesehatan tersangka. KPK kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Desember 2024, yang baru diumumkan kepada publik pada Desember 2025.

 

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *