INPEDIA.ID : KOLAKA TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu kepada 1.188 penerima, Rabu 31/12/2025.
Penyerahan SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Plt. Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka dengan rincian, 808 orang sebagai tenaga teknis, 202 tenaga kesehatan, dan 178 tenaga guru.
Bupati Koltim, Yosef Sahaka dalam sambutannya menyampaikan, pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa peserta yang belum dapat mengisi formasi kuota PPPK penuh waktu dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Selain itu, PPPK paruh waktu ditempatkan pada unit kerja yang sama saat yang bersangkutan masih berstatus tenaga non-ASN.
“ PPPK paruh waktu tidak diperkenankan untuk pindah unit kerja,” tegasnya.
Ia berharap, PPPK paruh waktu diharapkan dapat membantu kerja pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik di masing-masing satuan kerja.
“Kita patut berbangga mendapatkan tambahan energi baru dari PPPK paruh waktu. Meski terdapat efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, besaran gaji tetap mengacu pada honor yang diterima selama ini,” katanya.
Yosep Sahaka juga menekankan bahwa akan dilakukan evaluasi kinerja secara berkala sebagai dasar perpanjangan kontrak kerja pada tahun berikutnya atau sebagai dasar pemutusan kontrak apabila hasil evaluasi tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja lainnya untuk melakukan penegakan serta pembinaan disiplin bagi seluruh aparatur sipil negara, termasuk PPPK paruh waktu.













