InPedia.id : KENDARI – Sidang kasus dugaan korupsi izin tambang PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, menguak fakta baru atau Novum.
Itu saat sejumlah saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, menyebut nama mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, terkait dengan kasus tersebut.
Novum ini menarik perhatian Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan. Ia mengungkapkan, bahwa Ali Mazi akan di panggil untuk menjelaskan keterangan saksi.
“Ditemukan fakta adanya peran mantan Gubernur Sultra, AM dalam KSO (kerjasama operasi) antara PT Antam, Perusda Sultra dan PT Lawu Agung Mining,” tulis Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (18/01/2024).
Pemanggilan Ali Mazi akan dilakukan untuk menjelaskan lebih lanjut terkait keterlibatannya. JPU telah menjadwalkan pemanggilan. Ali Mazi akan di periksa sebagai saksi.