INPEDIA.ID – KONAWE: Dua terduga pelaku penganiayaan di Kelurahan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dibekuk tim Resmob Polres Konawe bersama Unit Reskrim Polsek Wawotobi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Penangkapan dilakukan pada Senin (8/12) sekitar pukul 16.30 Wita di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi.
Kanit Resmob Polres Konawe, Aiptu Supahmil, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai pelarian kedua terduga.
“Penangkapan ini merupakan respons cepat kami setelah mendapatkan informasi keberadaan para terduga. Kami bergerak ke Morowali dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” kata Aiptu Supahmil.
Dua terduga pelaku masing-masing adalah M. Al Fais Nauvan (16) dan Akmal Pratama (20), warga Kelurahan Nohu-Nohu, Kecamatan Wawotobi.
Kasus penganiayaan yang melibatkan keduanya terjadi pada Minggu (7/12) sekitar pukul 00.42 Wita, dengan korban bernama Rifki Anugrah.
Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi bahwa kedua terduga melarikan diri ke wilayah Bahodopi sesaat setelah kejadian.
Setelah memastikan lokasi persembunyian, tim Resmob langsung melakukan penangkapan.
“Saat ini kedua terduga sudah dibawa ke Mako Polres Konawe dan sedang menjalani proses penyidikan terkait motif penganiayaan,” ujar Supahmil.













