Bupati Konawe Serahkan Santunan Kematian Ke Ahli Waris Alm. Yusran

Bupati Konawe Yusran Akbar (Tengah) bersama perwakilan BPJS Sultra dan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konawe Lidya Wulandari Natan Marak. ( Foto ist)

INPEDIA.ID : KONAWE – Bupati Konawe H. Yusran Akbar menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Yusran, staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe, Rabu 31/12/2025.

Penyerahan santunan tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Konawe. Turut di hadiri Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konawe Lidya Wulandari Natan Marak dan perwakilan BPJS Sultra.

Penyerahan santunan ini merupakan bagian dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.

Bupati Yusran Akbar mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi warga negara, khususnya pekerja.

“Kita melaksanakan program pemerintah pusat di bidang ketenagakerjaan. Ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada warga negara,” ujar Yusran Akbar.

Ia menegaskan santunan tersebut bukan sebagai ganti rugi atas musibah yang terjadi, melainkan sebagai manfaat program jaminan sosial yang diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan.

Bupati juga mengimbau seluruh pekerja, baik aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, maupun pekerja sektor informal, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memperoleh perlindungan dari berbagai risiko kerja.

Selain itu, Yusran Akbar menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe untuk meningkatkan cakupan perlindungan pekerja rentan pada tahun 2026.

“Target kami pada 2026 cakupan kepesertaan pekerja rentan bisa mencapai 70 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Konawe,” katanya.

Ia menyebutkan Pemkab Konawe telah menambah sekitar 6.000 pekerja rentan, termasuk petani dan buruh bangunan, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara Putra Media mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut dia, program BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan mencakup Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *