INPEDIA.ID : KONAWE – Badan Narkotika Nasional atau BNN Kabupaten Konawe membatasi pelayanan administrasi terkait rekomendasi hasil pemeriksaan narkotika kepada PPPK Konawe.
Humas BNN Kabupaten Konawe Imran Pohede mengatakan, pihaknya hanya membatasi pelayanan khusus mereka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Dia bilang, BKN hanya melayani sampai 150-200 orang, hal ini karena pegawai dan fasilitas BNN Konawe belum memadai sehingga pelayanan dibatasi.
” Satu hari itu kami hanya bisa melayani maksimal 200 orang. Ini dilakukan karena keterbatasan pegawai di BNN,” kata Imran Pohede, Senin 06/01/2025.
Rekomendasi hasil pemeriksaan narkotika dari BNN Konawe merupakan syarat penting yang harus dilengkapi oleh PPPK Konawe sebagai tahap akhir dari proses kelulusan seleksi PPPK.
Untuk mendapatkan rekomendasi ini, para calon PPPK harus membawa hasil laboratorium tes urin dan surat keterangan berbadan sehat.