INPEDIA.ID : KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mendalami laporan dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) atau Broncaptering yang berada di Kecamatan Padangguni, Kabupaten Konawe dengan anggaran Rp 3,4 miliar.
Pekerjaan yang menggunakan anggaran tahun 2024 itu hingga kini belum selesai dikerjakan dan bangunan Broncaptering belum bisa dinikmati oleh masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir Menca melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), M. Anhar L. Bharadaksa yang membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat tentang pekerjaan yang dilakukan oleh CV Kapande Wonua.
“Iya benar ada laporan terkait pekerjaan Proyek IPA di Padangguni pekerjaan tahun anggaran 2024,” katanya.
Atas laporan tersebut Kejari saat ini sedang melakukan pendalaman terkait dugaan Korupsi tersebut dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket. Selain itu, pihaknya juga akan merencanakan pemanggilan klarifikasi oleh dinas terkait terkait pekerjaan yang di kerjakan CV Kapande Wonua.
“Tentunya kami akan mengecek pekerjaan itu kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak rekanan untuk melakukan klarifikasi atas laporan tersebut,” kata mantan Kasi Barang Bukti Kejari Bombana itu.