Polres Konawe Ungkap Peredaran Sabu 27,78 Gram di Unaaha

Barang bukti sabu yang berhasil di amankan polisi

KONAWE : INPEDIA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat total 27,78 gram bruto di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Senin (2/11) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe mengamankan seorang pemuda berinisial M.A.F. (19), warga Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Puunaha. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di atas sepeda motor sekitar pukul 22.20 WITA.

Saat penggeledahan badan, polisi menemukan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah terduga pelaku di Kelurahan Puunaha.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 43 sachet plastik bening berbagai ukuran yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 26,64 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika, antara lain alat isap atau bong, pipet yang telah dimodifikasi, alat pres, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah plastik dan perlengkapan lainnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan tiga sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,14 gram. Barang tersebut ditemukan di saluran air di depan kawasan wisata kuliner Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, dan diduga ditempatkan oleh terduga pelaku.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang disita dalam perkara tersebut mencapai 27,78 gram bruto.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, M.A.F. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik selanjutnya berencana melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap terduga pelaku, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, serta melaksanakan gelar perkara.

Polres Konawe mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *