KONAWE : INPEDIA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Konawe, menegaskan hasil tes DNA bayi yang dilahirkan korban AK (14) bukan anak biologis TRS (55). Meski demikian TRS tetap di tetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak.
Kasi Humas Polres Konawe IPTU Rahman mengatakan penetapan TRS sebagai tersangka sejak awal tidak didasarkan pada dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan ayah biologis bayi.
“Alat bukti mengarah ke tersangka, sehingga dengan berdasar dua alat bukti tersebut, penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap TRS,” kata Rahman, Minggu 20/9/2026.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan DNA oleh Biddokkes Mabes Polri menunjukkan adanya ketidakcocokan antara DNA TRS dan bayi yang dilahirkan korban.
Menurut Rahman, kehamilan korban dan dugaan tindak pidana persetubuhan merupakan dua hal yang berbeda sehingga hasil tes DNA tidak secara otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik.
“Kita tidak bisa menyamakan antara kehamilan korban dengan persetubuhannya. Ini adalah dua hal berbeda,” ujarnya.
TRS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe sejak 24 April 2026.
Setelah menjalani penahanan selama tiga bulan 27 hari, TRS mendapat penangguhan penahanan pada 24 Agustus 2026.
Rahman mengatakan hasil pemeriksaan DNA yang tidak sesuai tersebut menjadi fakta baru yang masih didalami penyidik melalui pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.
Polisi juga menelusuri pihak yang diduga sebagai ayah biologis bayi yang dilahirkan korban.
“Selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa untuk kelancaran proses penyidikan,” kata Rahman.













