Bupati Konawe Batalkan Rencana Retribusi Parkir di Kawasan PJR Pondidaha

Bupati Konawe Yusran Akbar

KONAWE : INPEDIA.ID – Bupati Konawe, Yusran Akbar, membatalkan rencana penerapan retribusi parkir di kawasan Penjual Jagung Rebus (PJR) Pondidaha karena lokasi tersebut berada di ruas jalan provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Yusran menjelaskan, penerapa penarikan parkir di kawasan PJR tidak memiliki dasar hukum atau regulasi akrena tidak berada di wilayah kerja pemerintah daerah Konawe.

“Iya, itu dibatalkan. Itu kan jalan provinsi, jadi kabupaten tidak punya hak untuk menarik retribusi parkir,” kata Yusran Akbar.

Ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Konawe memang terus berupaya mencari sumber baru pendapatan asli daerah (PAD), namun setiap kebijakan harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Pemkab Konawe memang sedang mencari potensi PAD yang baru, tetapi harus melihat regulasi yang tepat. Jangan sampai upaya meningkatkan PAD justru menimbulkan hal negatif karena tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Terlebih lokasi PJR Pondidaha merupakan kawasan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bisa saja menjadikan wilayah tersebut sepi pengunjung.

” Kebijakan yang di ambil harus memiliki asaz keadilan, jangan sampai kebijakan yang disepakati malah membebani UMKM di Konawe,” terang Yusran Akbar.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe berencana menerapkan retribusi parkir di kawasan PJR Pondidaha sebagai salah satu upaya mengoptimalkan PAD.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe, Febri Malaka, mengatakan rencana tersebut merupakan tindak lanjut hasil survei terhadap sejumlah potensi sumber pendapatan daerah yang dapat dikelola instansinya.

“Kami telah melakukan survei untuk melihat potensi pemasukan daerah yang bisa dikelola oleh Dinas Perhubungan. Untuk kawasan PJR Pondidaha, sosialisasi kepada masyarakat juga sudah kami lakukan sebagai langkah awal sebelum penerapan retribusi parkir,” kata Febri saat rapat Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama DPRD Kabupaten Konawe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *