Polisi Tangkap Pemuda di Konawe Diduga Edarkan Tembakau Sintetis

Terduga pelaku dan barang bukti

KENDARI : INPEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe menangkap seorang pria berinisial MC (19), warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, atas dugaan kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe AKP Muh Yusran di Konawe, Selasa, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (17/4) sekitar pukul 20.30 Wita setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial MC atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis,” kata Yusran.

Ia menjelaskan, tersangka diamankan di salah satu mess karyawan milik PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) di Kelurahan Asinua, tempat yang bersangkutan bekerja sebagai petugas keamanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet kecil berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,70 gram yang disimpan di kantong celana belakang tersangka.

Selain itu, polisi juga mengamankan 68 sachet berukuran besar dengan berat bruto total 51,54 gram yang disembunyikan dalam sebuah box pakaian dan terbungkus kain berwarna putih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar dengan modus menerima barang untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan.

Atas perbuatannya, MC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *