Terduga Pelaku KDRT di Pondidaha Diamankan Polisi

Terduga pelaku KDRT saat di amankan polisi

KONAWE : INPEDIA.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Pondidaha, Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, menangani dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Hongoa, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.

Kapolsek Pondidaha IPTU Amar Asran mengatakan terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa sebilah badik yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

“Polsek Pondidaha telah mengambil langkah-langkah penanganan sesuai prosedur, mulai dari pengamanan terduga pelaku, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga koordinasi dengan pihak keluarga korban,” kata Amar Asran, Selasa 11/8/2026.

Ia menjelaskan, dugaan KDRT tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026), bermula ketika terduga pelaku mendatangi rumah kerabat korban untuk menemui istrinya.

Kedatangan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan keuangan rumah tangga. Pertemuan antara keduanya kemudian berkembang menjadi pertengkaran hingga berujung pada dugaan penikaman ke istrinya.

Setelah kejadian, korban mendapat pertolongan dari pihak keluarga dan dibawa ke Puskesmas Pondidaha untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan medis.

“Setelah mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Pondidaha, korban kemudian dirujuk ke BLUD Kabupaten Konawe untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, terduga pelaku mendatangi Polsek Pondidaha setelah kejadian dan kemudian diamankan oleh petugas untuk menjalani proses hukum.

Personel Polsek Pondidaha juga telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pengecekan terhadap kondisi korban, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Menurut Amar, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan keluarga korban untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses penanganan perkara berlangsung.

“Proses hukum akan dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional,” katanya.

Ia menambahkan penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *