Polisi Bekuk Empat Orang Pengedar Tembakau Sintetis di Konawe

Pengedar Tembakau Sintetis di amankan Satres Narkoba Polres Konawe

KONAWE : INPEDIA.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di Kelurahan Poasaa, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe IPTU Riskal M. Lukman mengatakan dalam pengungkapan tersebut polisi menyita 91 sachet tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 68,60 gram.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” kata Riskal Selasa (11/8/2026).

Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MGS, MFM, FS, dan RAA.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa sekitar pukul 01.20 Wita setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Poasaa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di salah satu lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan barang terlarang tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 91 sachet bening berisi tembakau sintetis. Barang bukti tersebut terdiri atas 43 sachet berkode A1 hingga A43 dengan berat bruto 33,14 gram dan 48 sachet berkode B1 hingga B48 dengan berat bruto 35,46 gram.

Selain tembakau sintetis, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, dua botol parfum atau spray, dua sachet plastik bening kosong berukuran besar, serta satu klip plastik bening kosong berukuran kecil.

Riskal mengatakan seluruh terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan.

Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap para terduga pelaku, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum dilakukan gelar perkara.

“Penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.

Polres Konawe juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, baik melalui penindakan maupun langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, termasuk kalangan pelajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *