INPEDIA.ID : KONAWE- Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe mengamankan seorang pria berinisial H.A.P. alias P yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Asolu, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe IPTU Riskal M. Lukman, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” kata Riskal, Sabtu 11/7/2026.
Ia menjelaskan, dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 19 sachet bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 6,76 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, sejumlah potongan pipet, serta bungkusan rokok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Menurut Riskal, terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap terduga pelaku, mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar untuk pengujian, serta melengkapi administrasi penyidikan dan menggelar perkara.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Konawe IPTU Rahman mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Polres Konawe berkomitmen menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.













