INPEDIA.ID : KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe bersama Lembaga Bantuan Hukuh (LBH) HAMI Konawe, menandatangani kerjasama nota kesepahaman dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu, pada Kamis 23/04/2026.
Bupati Konawe, Yusran Akbar, menyampaikan langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan perlindungan hukum bagi warganya, hal ini sesuai dengan amanat undang-undang untuk menyediakan hak dasar bagi warga negara.
“Pemerintah daerah bersama LBH HAMI Konawe akan memberikan layanan berupa edukasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Yusran.
Jaminan hukum tersebut bersifat gratis bagi warga yang membutuhkannya, dengan demikian kolaborasi tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat kecil dalam memperoleh keadilan secara lebih merata.
Sementara itu, Ketua LBH HAMI Konawe, Akruddin, menyampaikan apresiasi atas inisiatif pemerintah daerah dalam menghadirkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat.
Menurut dia, pihaknya siap menjalankan amanah tersebut secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang telah disediakan.
“Program bantuan hukum gratis ini mencakup pendampingan dalam perkara pidana maupun perdata bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi,” kata Akruddin.
Akruddin menilai program tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat akses keadilan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di daerah.













