INPEDIA.ID : KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe resmi menyerahkan hibah sebidang tanah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha untuk pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rukbasan).
Penyerahan hibah tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani bersama antara Bupati Konawe Yusran Akbar, S.T., dan Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha Fachrizal, S.H., di ruang rapat Bupati Konawe, Rabu (12/11).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.
Dalam sambutannya, Bupati Konawe Yusran Akbar mengatakan hibah lahan itu merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah terhadap peningkatan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Konawe.
“Keberadaan Rukbasan di bawah pengelolaan Kejaksaan akan memperkuat sistem administrasi barang sitaan negara sekaligus mempercepat proses hukum sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024,” kata Yusran.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha Fachrizal mengapresiasi langkah Pemkab Konawe yang telah memberikan dukungan penuh melalui hibah lahan tersebut.
“Hibah tanah ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat penegakan hukum serta pengelolaan aset negara di daerah,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024, fungsi dan tanggung jawab Rukbasan yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM kini resmi dialihkan ke Kejaksaan Republik Indonesia.













