Kepala Desa Amolengu Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp1,1 Miliar

INPEDIA.ID : KONSEL – Kepala Desa Amolengu, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, berinisial LI, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa. Penahanan dilakukan setelah LI menjalani pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.

Menurut Kepala Kejari Konsel, Ujang Sutisna, penahanan dilakukan karena LI diduga kuat terlibat dalam penggelapan anggaran desa sejak tahun 2021 hingga 2024. Dari total dana yang dikelola selama periode tersebut sebesar Rp2,76 miliar, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

“Modusnya, berbagai kegiatan desa dilakukan, tapi laporan keuangan dan pertanggungjawabannya tidak sesuai fakta, bahkan tidak disertai bukti yang sah,” ungkap Ujang saat dikonfirmasi dari Kendari, Rabu (16/7).

Atas dugaan tindak pidana tersebut, LI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia juga dikenakan pasal subsider, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

LI saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari mulai tanggal 15 Juli 2025, dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan tersebut juga bertujuan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh kepala desa di wilayah hukum Konawe Selatan agar berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran desa,” tegas Ujang Sutisna.

Penetapan status tersangka terhadap LI tertuang dalam surat bernomor R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025. Saat ini proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap secara tuntas kasus tersebut.

 

Reporter : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *