INPEDIA.ID : KONAWE – Setelah menerima aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) APBN, Inspektorat Kabupaten Konawe bergerak cepat dengan menyiapkan pemeriksaan fisik dilapangan.
Pelaksana Inspektorat Konawe, Andreas Apono, menegaskan bahwa pengawasan dana desa harus dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, setiap laporan yang masuk, baik dari masyarakat, lembaga, maupun media, akan langsung ditindaklanjuti.
“Tugas utama kami memang mengawasi, tapi adanya laporan masyarakat semakin mempercepat langkah kami untuk turun ke lapangan,” kata Anpono sapaanya.
Apono juga menjelaskan, laporan yang masuk akan menjadi perhatian bagi masing-masing Inspektur Pembantu (Irban) sesuai wilayah. Sementara itu terkait aduan atau laporan akan di lakukan dari inspektur pembantu khusus atau irbansus.
“Kalau ada dugaan penyelewengan, silakan ajukan laporan tertulis ke Irbansus. Itu menjadi dasar kami melakukan pemeriksaan mendalam,” tambahnya.
Ia juga menekankan, hasil pengawasan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pencairan tahap berikutnya. Rekomendasi Inspektorat nantinya diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe sebagai instansi pembina desa.
Senada dengan itu, Ampera selaku Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) menyampaikan bahwa laporan resmi sangat penting agar pemeriksaan lapangan bisa segera dijalankan.
“Begitu ada laporan tertulis, kami langsung turun. Lebih baik lagi kalau disertai dokumen agar pemeriksaan bisa lebih cepat dan akurat,” jelas Ampera.
Sebagai informasi, beberapa kecamatan yang dilaporkan dan masuk dalam daftar pemeriksaan khusus antara lain Wonggeduku Barat, Sampara, dan Abuki.













