INPEDIA.ID : JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Salah satu nama yang terseret adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif.
“KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tegasnya.
Kelima tersangka tersebut adalah:
1. Abdul Azis (ABZ) – Bupati Koltim 2024–2029
2. Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek RSUD Koltim
4. Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta, PT PCP
5. Arif Rahman (AR) – Pihak swasta, KSO PT PCP
Kasus ini mencuat dari proyek RSUD senilai Rp 126 miliar yang seharusnya menjadi program prioritas nasional demi meningkatkan pelayanan kesehatan di Kolaka Timur. Namun, KPK menduga ada praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Penangkapan Bupati Koltim oleh KPK menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjaring KPK. Sebelumnya Bupati Koltim periode 2019 -2024 inisial AMN juga tersandung kasus korupsi. Ia di OTT bersama kadis BPBD inisial A oleh KPK di Kolaka Timur.













