INPEDIA.ID : KENDARI – Dalam kurun waktu enam bulan pertama tahun 2025, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil membongkar 80 kasus peredaran gelap narkotika. Dari seluruh pengungkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total berat mencapai 25,4 kilogram.
Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengungkapkan, keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras jajaran Direktorat Reserse Narkoba bersama dengan 15 kepolisian resor di seluruh wilayah Sultra.
“Dari jumlah itu, belum termasuk ganja dan ekstasi yang juga kami amankan. Khusus pil ekstasi, kami sita sebanyak 99 butir,” ujar Didik Agung saat memberikan keterangan pers di Kendari.
Rincian penyitaan sabu-sabu menunjukkan kontribusi terbesar datang dari Ditresnarkoba Polda Sultra dengan 19,8 kilogram, disusul Polresta Kendari yang menyita 1,6 kilogram. Sementara Polres lainnya menyita dalam jumlah bervariasi, mulai dari ratusan gram hingga di bawah 10 gram. Misalnya, Polres Kolaka menyita 2,2 kilogram, Polres Muna 353 gram, dan Polres Wakatobi 6,5 gram.
Menurut Kapolda, para pelaku mengaku menjual sabu seharga sekitar Rp1,5 juta per gram. Dengan asumsi satu gram bisa digunakan oleh 10 orang, maka pengungkapan kali ini berhasil mencegah peredaran narkoba senilai sekitar Rp38,1 miliar.
“Ini baru dari kami di Polda, belum termasuk hasil tangkapan dari BNN Provinsi Sultra,” ujarnya.
Namun, Didik mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba di wilayahnya belum selesai. Masih banyak pelaku yang saat ini berstatus buron dan tengah diburu aparat.
Ia juga menyoroti data dari Indonesia Drug Report 2025 milik BNN RI, yang menempatkan Sultra dalam lima besar wilayah rawan narkoba nasional, bersama Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten.
“Para pelaku mengincar wilayah-wilayah tambang sebagai pasar utama. Ini sangat berbahaya karena bisa merusak tatanan sosial dan masa depan masyarakat,” jelasnya.
Didik pun menegaskan pentingnya peran seluruh aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada para pengedar, termasuk tidak segan-segan memberikan hukuman mati bagi pelaku berat.
“Kami tak hanya fokus pada penangkapan dan pencegahan lewat sosialisasi. Saya sudah sampaikan juga kepada hakim, bahwa pengedar perlu diberi hukuman yang benar-benar membuat jera,” pungkasnya.













